Jumat, 17 Oktober 2014


3. Masyarakat Indonesia akan bertambah miskin jika kita tidak mempunyai hutan, itulah yang dikatakan Presiden Bambang Yudhoyono. Departemen Kehutanan mengemukakan bahwa kerugian negara per hari mencapai Rp. 83 milyar, itu hanya dari kerusakan hutan akibat penebangan liar. Berapakah kerugian jika semua faktor dan penyebabkan kerugian kita hitung?

4. Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca.

5. Pengertian dan definisi hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan yang tidak dapat dipisahkan dengan yang lain. Jika salah satu komponen hutan di rusak, akan berpengaruh terhadap komponen ekosistem yang lain. Hubungan keterkaitan antara struktur dan fungsi di dalam ekosistem berjalan dalam keseimbangan yang harmonis, tetapi bila struktur hutan menjadi rusak, akibat dan dampaknya akan mempengaruhi fungsi hutan itu sendiri.

Kerusakan tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat, namun berdampak pada kerusakan ekosistem di laut juga. Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan banjir membawa sedimen ke laut yang merusakan ekosistem laut. Ikan dan Terumbu karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan ciri daerah das yang pendek dan topografi yang curam sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.

6. Bila pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak ada lagi perlindungan bagi kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove maupun hutan pantai adalah menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut. Ombak laut yang menerjang pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.

7. Air laut dapat meresap sampai ke darat jika hutan-hutan pesisir seperti hutan mangrove dan hutan pantai dirusak. Ditambah “penambangan” air sebagai kebutuhan hidup rumah tangga yang menyedot terus persediaan air tanah tanpa adanya keseimbangan infiltrasi dari air hujan yang jatuh.

8. Hutan pun menjadi sumber penghidupan dan inspirasi dari kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang terkait dengan hutan seperti simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan, misalnya Harimau sebagai maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, Bekantan sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua ini punah maka hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat setempat.


Meski hutan nyatanya memberikan banyak manfaat bagi manusia. Terkadang manusia itu sendiri yang tidak bisa merawat bahkan menjaga hutan. Seringkali terjadi banyak tindakan yang merusak hutan hingga berakibat merugikan manusia itu sendiri, semisal penebangan hutan secara besar-besaran, pembakaran hutan, atau malah pengalihfungsian hutan lindung menjadi hutan industri yang tidak pada tempatnya.

Kerusakan hutan memberikan akibat yang nyata bagi kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan sekitar. Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.

Akibat dan dampak dari kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Terganggunya sistem hidro-orologis. Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.

2. Hutan Indonesia memiliki beranekaragam spesies flora dan fauna, penebangan dan pengrusakan hutan menyebabkan spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies yang belum diketahui nama dan manfaatnya hilang dari permukaan bumi. Hutan Indonesia yang termasuk hutan hujan tropis memiliki 3000 jenis tumbuhan di dalam satu hektar ditambah lagi jenis satwa yang ada di dalamnya. Jika laju deforestasi yang mencapai 1-2 juta hektar per tahun tidak dapat dicegah maka hutan-hutan tropis ini akan hilang.

Kamis, 16 Oktober 2014


Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);

2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;

4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).

2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.

5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.

6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

7. Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).


Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.

Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Ada beberapa macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.

Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Rabu, 15 Oktober 2014


3.           Hutan Dataran Rendah
Hutan dataran rendah merupakan hutan yang tumbuh di daerah dataran rendah dengan ketinggian 0 - 1200 m. Hutan hujan tropis yang ada wilayah Dangkalan Sunda seperti di Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan termasuk hutan dataran rendah.

Hutan dataran rendah Sumatera memiliki keanekaragaman hayati yang terkaya di dunia. Sebanyak 425 jenis atau 2/3 dari 626 jenis burung yang ada di Sumatera hidup di hutan dataran rendah bersama dengan harimau Sumatera, gajah, tapir, beruang madu dan satwa lainnya. Selain itu, di hutan dataran rendah Sumatera juga ditemukan bunga tertinggi di dunia (Amorphophallus tittanum) dan bunga terbesar di dunia (Rafflesia arnoldi).

4.           Hutan Pegunungan Rendah
Hutan ini terdapat di daerah Indonesia dengan ketinggian antara 1.300 m sampai 2.500 m di atas permukaan laut. Hutan pegunungan memberikan manfaat bagi masyarakat yang hidup di gunung maupun yang tinggal di bawahnya. Hutan yang ada merupakan sumber kehidupan. Dari hutan pegunungan, mereka memanfaatkan tumbuhan dan hewan sebagai makanan, obat-obatan, kayu bakar, bahan bangunan dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat yang tinggal di bawahnya membutuhkan hutan pegunungan yang lestari sebagai daerah tangkapan air atau resapan air.

5.           Hutan Pegunungan Atas
Hutan ini terdapat di daerah daerah Indonesia dengan ketinggian di atas 3.500 m di atas permukaan laut. Hutan ini berfungsi sebagai cagar alam dan taman wisata alam. Vegetasi hutan pegunungan yang dijadikan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam termasuk tipe hutan hujan tropik pegunungan.

Hutan, sebagai suatu kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, bagi tumbuhan, hewan, maupun berbagai kehidupan lainnya, tak bisa disangkal bahwa kawasan ini mempunyai peran yang cukup pelik bagi kehidupan manusia. Hutan memiliki banyak fungsi yang salah satu menjadi paru-paru dunia, karena hutan menjadi sumber oksigen, di mana karbondioksida di udara menjadi bahan bakar bagi tumbuhan untuk fotosintesis dan terpecah menjadi oksigen. Selain itu, hutan pun menjadi penyedia sumber air yang melimpah dan menjadi salah satu tempat pelestarian hewan-hewan liar.

Berdasarkan ketinggian tempatnya, hutan bisa dibedakan menjadi:

1.           Hutan Pantai
Hutan yang tumbuh di daerah pantai adalah hutan bakau (mangrove). Hutan bakau memilik akar napas dan daun yang berlapis tebal di pemukaannya untuk mengurangi penguapan. Hutan bakau banyak dijumpai di pantai yang ombak lautnya tenang, seperti di pantai Sumatera bagian Timur, pantai Kalimantan Barat, pantai Kalimantan Selatan dan pantai Irian Jaya.

Tumbuhan bakau memiliki karakteristik khusus yang memungkinkan tumbuhan ini hidup dan beradaptasi dengan lingkungannya. Lingkungan tempat hidup tanaman ini umumnya memiliki kadar garam yang cukup tinggi, selalu tergenang, dan tanah yang kurang oksigen.

2.           Hutan Gambut
Hutan gambut merupakan suatu ekosistem lahan basah yang dibentuk oleh adanya penimbunan atau akumulasi bahan organik di lantai hutan yang berasal dari reruntuhan vegetasi di atasnya dalam kurun waktu lama. Akumulasi ini terjadi karena lambatnya laju dekomposisi dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organik di lantai hutan yang basah/tergenang tersebut.

Di Indonesia, lahan gambut terdapat di daerah pantai rendah Kalimantan, Sumatera dan Papua Barat. Sebagian besar berada pada daerah rendah dan tempat yang masih terpengaruh dengan kondisinya, berada di daratan sampai jarak 100 km sepanjang aliran sungai dan daerah tergenang.


Selasa, 14 Oktober 2014

Dalam buku kitab cinta dan patah hati karya Sinta Yudisia terbitan indivia, beliau menjelaskan bawa cinta adalah salah satu kategori ketertarikan pribadi yang diartikan sebagai perasaan positif yang muncul terhadap orang lain, baik sejenis atau lawan jenis, lebih tua atau lebih muda. Ada beberapa faktor kunci yang memegang peranan penting dalam hubungan inerpersonal yang akan menembuhkan kertarikan ii, yaitu daya tarik fisik, kesamaan, efek timbal balik, dan harapan romantis.

1. Daya tarik fisik
Faktor awal penyebab seseorang menyukai pihak lain sebelum lambat laun berkembang menjadi hubungan persahabatan yang lebih akrab seperti pertemanan atau persahabatan, percintaan biasanya dipengaruhi oleh fisik. Namun, kriteria fisik antara satu orang dengan orang lain berbeda-beda. Daya tarik fisik merupakan salah satu faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Jangan mengabaikan daya tarik fisik ini meski hal ini memang harus dimaknai lebih mendalam, terutama bagi mereka yang sudah menikah.

2. Kesamaan
Kesamaan dapat memunculkan rasa seia-sekata yang kemudian menumbuhkan ketertarikan. Perbedaan antara dua individu jelas-jelas tidak bisa ditolak dan pasti ada. Namun, ada upaya yang menumbuhkan kesamaan bagi pasangan yang saling mencintai.

3. Efek timbal balik
Dalam hubungan antar dua individu berbeda jenis kelamin, tentunya rayuan sudah tidak asing lagi. Kata-kata manis yang dilontarkan pada individu lain bisa meluluhkan-hati bahkan membuat orang yang keras sekalipun berubah melunak dan akhirnya balas mencintai orang yang mencintainya. Perlu diwaspadai bagi mereka yang belum menikah untuk tidak terjebak dalam rayuan-rayuan yang mengakibatkan sexual intercourse.

4. Harapan-harapan romantis
Setiap manusia tentu memiliki idaman, harapan akan sosok pasangan yang ideal menurut dirinya. Namun, seiring dengan matangnya usia, biasanya harapan romantis ini akan bergeser dari hal imajinatif kepada yang lebih realistis.