Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan
hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai
dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam
perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik
kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga
perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.
Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No.
50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.
Ada beberapa
macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak
Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.
Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak
untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang
telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu
dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk
tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan
tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan
setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian
ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri
yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.