Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari
segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak
kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya
tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);
2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan
pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari),
kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan
tidak hamil;
3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang
seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;
4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk
anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.
Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai,
maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak
mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).
2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan
hadhanah dari ayah atau ibunya.
3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat
menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah
telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama
dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah
pula.
4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi
tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa
dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.
5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan
nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.
6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya
menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak
turut padanya.