Senin, 27 Oktober 2014

 Senin, Oktober 27, 2014      , , , ,


Berdasarkan tradisi hukum (peradilan) yang demokratis bahkan seorang yang mengaku telah melakukan suatu kejahatan ataupun tidak dipandang sebagai seorang penjahat sampai kejahatannya dibuktikan menurut proses peradilan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam proses peradilan pidana, kita hanya mengenal secara resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh, terdakwa dan terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit, bajingan hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.

A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;
1. Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat).
2. Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.
4. penjahat terdorong oleh harga diri atau keyakinan.

B. Pembagian menurut Seelig :
1. Penjahat karena segan bekerja.
2. Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan batin untuk menekan godaan.
3. Penjahat karena nafsu menyarang.
4. Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks.
5. Penjahat karena mengalami krisis kehidupan
6. Penjahat terdorong oleh pikirannya yang masih primitive.
7. Penjahat terdorong oleh keyakinannya.
8. Penjahat karena kurang disiplin kemasyarakatan.
9. Penjahat campuran ( gabungan dari sifat-sifat yang terdapat pada butir 1 s/d 8 )

C. Pembagian menurut Capelli
1. Kejahatan karena factor-faktor psikopathologis, yang pelakunya terdiri dari

a) Orang-orang yang sakit jiwa.
b) Orang-orang yang berjiwa abnormal (sekalipun tidak sakit jiwa).

2. Kejahatan karena factor-faktor cacad atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya,yang dilakukan oleh :
a) Orang-orang yang menderita cacad setelah usia lanjut.
b) Orang-orang menderita cacad badaniah atau rohaniah sejak masa kanak-kanak ; sehingga sukar menyesuaikan diri di tengah masyarakatnya.