3. Kejahatan karena factor-faktor social yang
pelakunya terdiri dari :
Penjahat kebiasaan.
a) Penjahat kesempatan,karena menderita kesulitan
ekonomi atau kesulitan fisik.
b) Penjahat yang karena pertama kali pernah berbuat
kejahatan kecil yang sifatnya kebetulan dan kemudian berkembang melakukan
kejahatan yang lebih besar dan lebih sering.
c) Orang-orang yang turut serta pada kejahatan kelompok
seperti, pencurian-pencurian di pabrik dan lain sebagainya.
Bila kita perhatikan kategori jenis-jenis pelanggar hukum
atau disebut dalam bahasa inggris Criminal,
yang sementara kita alih bahaskan dengan penjahat ; maka terdapat diantarnya
penjahat yang dalam melakukan kejahatannya dengan:
1. Kesadaran yang memang sudah merupakan pekerjaannya
(professional criminal). Yang dapat dilakukan oleh perorangan seperti
penjahat-penjahat bayaran, yang diupah untuk menganiaya atau bahkan membunuh.
Atau dilakukan secara kelompok dan teratur seperti dalam bentuk kejahatan yang
diorganisir (beda misalnya Donald R Cressey “Criminal Organization”,Heiniman
Educational Books,London,1972)
2. Kesadaran bahwa tindakan tersebut harus dilakukan
sekalipun merupakan pelanggaran hokum ; yaitu penjahat yang melakukan kejahatan
dengan ditimbang-timbang atau dengan persiapan terlebih dahulu.