Berdasarkan tradisi hukum (peradilan) yang demokratis
bahkan seorang yang mengaku telah melakukan suatu kejahatan ataupun tidak
dipandang sebagai seorang penjahat sampai kejahatannya dibuktikan menurut
proses peradilan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia secara tegas tidak dijumpai orang yang
disebut penjahat; dalam proses peradilan pidana, kita hanya mengenal secara
resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh, terdakwa dan terhukum atau
terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit, bajingan hanya dalam
kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.
A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan
para ahlinya adalah sebagai berikut ;
1. Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat).
2. Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa
sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan
putus asa.
4. penjahat terdorong oleh harga diri atau keyakinan.
B. Pembagian menurut Seelig :
1. Penjahat karena segan bekerja.
2. Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan
batin untuk menekan godaan.
3. Penjahat karena nafsu menyarang.
4. Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks.
5. Penjahat karena mengalami krisis kehidupan
6. Penjahat terdorong oleh pikirannya yang masih
primitive.
7. Penjahat terdorong oleh keyakinannya.
8. Penjahat karena kurang disiplin kemasyarakatan.
9. Penjahat campuran ( gabungan dari sifat-sifat yang
terdapat pada butir 1 s/d 8 )
C. Pembagian menurut Capelli
1. Kejahatan karena factor-faktor psikopathologis,
yang pelakunya terdiri dari
a) Orang-orang yang sakit jiwa.
b) Orang-orang yang berjiwa abnormal (sekalipun tidak
sakit jiwa).
2. Kejahatan karena factor-faktor cacad atau
kemunduran kekuatan jiwa dan raganya,yang dilakukan oleh :
a) Orang-orang yang menderita cacad setelah usia
lanjut.
b) Orang-orang menderita cacad badaniah atau rohaniah sejak
masa kanak-kanak ; sehingga sukar menyesuaikan diri di tengah masyarakatnya.