.jpg)
Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari
segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak
kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya
tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);
2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan
pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama...